MOST RECENT

|

PLN Meminta Kepastian Hukum

PLN Meminta Kepastian Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meminta payung hukum atas penerapan kenaikan maksimal atau capping tarif dasar listrik 18 persen bagi pelanggan industri. Tanpa adanya aturan pelaksanaan dari pemerintah, penerapan kebijakan itu akan rawan gugatan hukum dari para pelaku usaha.


Menurut Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN Murtaqi Syamsudin, dalam diskusi PLN dengan asosiasi pelaku usaha, Jumat (21/1/2011) di Menara Batavia, Jakarta, saat ini kebijakan kenaikan maksimal tarif dasar listrik (TDL) 18 persen bagi pelanggan industri telah menjadi persoalan hukum.


Sejauh ini pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. "Kami sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Oleh KPPU sudah ditangani sebagai suatu kasus, dan akan meningkatkannya menjadi penyidikan. Kami tidak masalah kalau kasusnya menjadi disidik KPPU. Bagi PLN, yang penting ada kepastian hukum, apakah yang dilakukan sudah benar atau tidak," kata dia.


Terkait hal itu, PLN sedang mengomunikasikan opini legal kepada pemerintah mengenai capping yang saat ini sedang ditangani komisi pengawas itu. Dengan demikian, dalam melaksanakan kebijakan pencabutan capping, pihaknya masih menunggu keputusan dari komisi pengawas tersebut yang diharapkan sudah ada sebelum Februari. "PLN akan mengikuti keputusan dari KPPU," ujarnya.


Terkait hasil rapat kerja Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang meminta pemerintah tidak menyetujui pencabutan capping yang dilakukan PLN sebelum dibahas dengan lembaga legislatif itu, Murtaqi menghormati putusan itu. Akan tetapi, penolakan pencabutan capping hendaknya diikuti dengan pembuatan aturan pelaksanaannya.


Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat menerapkan capping TDL 18 persen pada Agustus lalu setelah mendapat protes dari sejumlah pengusaha yang mengalami kenaikan tarif listrik lebih dari 18 persen. Namun, kesepakatan itu belum dituangkan dalam aturan pelaksanaan dalam bentuk revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2010 tentang TDL bagi industri sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.


Menurut Murtaqi, capping telah menimbulkan disparitas harga bagi pelaku usaha dan berdampak buruk bagi iklim investasi. "Kami menyerap aspirasi atau keluhan dari pelanggan mengenai hal ini, dan telah menyarankan pemerintah untuk menghilangkan disparitas itu," katanya.


Untuk pelanggan bisnis, penghapusan capping sudah dilaksanakan pada Oktober tahun 2010 dan telah diterima semua kelompok pelanggan ini. Sementara penghapusan kebijakan itu, bagi pelanggan industri, baru dimulai pada Januari ini dan ditentang sejumlah pelanggan yang selama ini menikmati capping.


Berdasarkan data PLN, saat ini jumlah pelanggan industri yang menikmati kebijakan kenaikan maksimal TDL 18 persen sebanyak 9.771 pelanggan dari jumlah total pelanggan industri 38.449 pelanggan. Itu berarti, hanya 25 persen pelaku industri yang menikmati capping. "Jika penghapusan capping dibatalkan, kami akan diprotes pelanggan industri yang tidak menikmatinya," kata Murtaqi.


sumber : http://id.news.yahoo.com

Posted by Unknown on 16.11. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "PLN Meminta Kepastian Hukum"

Leave a reply

Arsip Blog

Recently Commented

Recently Added